(1) Unit pelaksana Regident Pengemudi diselenggarakan oleh Satpas pada:
- a. Kepolisian Resort Kota Besar, Kepolisian Resort Kota, atau Kepolisian Resort untuk SIM perseorangan dan umum; dan
- b. Korps Lalu Lintas Polri atau Kepolisian Daerah untuk SIM Internasional.
(2) Satpas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- a. mempunyai sumber daya manusia yang memenuhi persyaratan dan standar kompetensi sebagai penguji SIM;
- b. mempunyai sarana dan prasarana layanan administrasi yang memenuhi standar yang ditentukan dalam peraturan ini; dan
- c. mempunyai atau menyediakan sarana dan prasarana praktik ujian teori, simulator, dan praktik sesuai yang ditentukan dalam peraturan ini
Pasal 15
(1) Satpas pada Kepolisian Resort Kota Besar, Kepolisian Resort Kota, atau Kepolisian Resort sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a diklasifikasikan berdasarkan:
- a. kapasitas pengujian SIM per hari.
- b. jumlah personel yang memenuhi kompetensi penguji;
- c. kapasitas prasarana ruang dan lapangan uji; dan
- d. jumlah sarana uji teori, simulator, dan praktik.
(3) Klasifikasi Satpas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Demikianlah penjelasan mengenai Satpas Yang Layak Mengadakan/Penyelenggara Pembuatan SIM Kendaraan bermotor.
Baca Juga: Masa Berlaku Jenis SIM A, B, B1, B2, C Dan D Menurut Wilayahnya
Advertisement