Untuuk Proses dan syarat mengajukan (pembuatan) SIM Internasional dapat anda baca pada Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 9 tahun 2012 pasal 33 dan juga pasal 51 yaitu:
Pasal 33 - SIM Internasional
(1) Persyaratan penerbitan SIM Internasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf g, meliputi:- a. menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Izin Menetap (KITAP) dan melampirkan fotokopinya;
- b. menunjukkan SIM yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya;
- c. menunjukkan Paspor yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya; dan
- d. menyerahkan pasfoto berwarna terbaru, tampak depan, berpakaian rapi, dan berkrah, ukuran 4 (empat) x 6 (enam) sebanyak 3 (tiga) lembar, berlatar belakang biru.
(3) Biaya administrasi SIM Internasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibayar secara tunai atau secara elektronik pada bank yang ditunjuk.
Terkait Ketentuan Mengajukan SIM Internasional bisa baca Pasal 51:
(1) Pengajuan penerbitan SIM Internasional beserta persyaratannya diajukan ke Satpas Korlantas atau Polda yang ditunjuk secara manual atau elektronik.
(2) Petugas pada Satpas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
- a. pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan;
- b. verifikasi data dalam formulir dan dokumen persyaratan;
- c. pengambilan sidik jari dan pencocokan dengan rumus sidik jari pada data kepolisian;
- d. pemasukan data calon pemegang SIM pada buku register secara manual dan pangkalan data secara elektronik; dan
- e. pencetakan tanda bukti penerimaan formulir uji SIM dan diserahkan kepada calon pemegang SIM.
a. meminta calon Pengemudi untuk melakukan verifikasi data identitas yang tercantum dalam format SIM;
b. mencantumkan:
- nomor SIM;
- jangka waktu berlakunya SIM;
- tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM; dan
- nama pejabat Kepolisian;
(4) Penerbitan SIM Internasional dilakukan tanpa persyaratan lulus Ujian Teori, ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik.
Advertisement