Pasal 3 ayat (1) - Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berdasarkan jenis dikelompokkan ke dalam:
a. Sepeda Motor;
b. Mobil Penumpang;
c. Mobil Bus;
d. Mobil Barang; dan
e. Kendaraan khusus.
Penggunaan (Fungsi) Kendaraan Bermotor (Lihat PP No.55 tahun 2012 pasal 61)
- Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan 1 (satu) penumpang.
- Mobil Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b hanya digunakan untuk mengangkut paling banyak 7 (tujuh) penumpang selain pengemudi.
- Mobil Bus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c hanya digunakan untuk mengangkut lebih dari 7 (tujuh) penumpang selain pengemudi.
- Mobil Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d digunakan untuk mengangkut barang.
- Kendaraan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e digunakan untuk keperluan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, alat berat dan kendaraan khusus untuk penyandang cacat.
Baca Juga: Karoseri Yang Harus Ada Kendaraan Bermotor Menurut PP No 55 Tahun 2012Demikianlah penjelasan mengenai pembagian jenis kendaraan bermotor sesuai dengan fungsinya, semoga bermanfaat untuk anda yang akan mengikuti ujian SIM A, B dan C juga D.
Advertisement