Pembagi Lajur atau Jalur
Pasal 11(1) Pembagi lajur atau jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berfungsi untuk mengatur lalu lintas dengan jangka waktu sementara dan membantu untuk melindungi pengendara, pejalan kaki, dan pekerja dari daerah yang berpotensi tinggi akan menimbulkan kecelakaan.
(2) Pembagi lajur atau jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- a. pembagi lajur atau jalur yang terbuat dari bahan plastik atau bahan lainnya yang diisi air (water
- barrier); dan
- b. pembagi lajur atau jalur yang terbuat dari bahan beton (concrete barrier).
- a. panjang minimal 120 (seratus dua puluh) sentimeter;
- b. lebar atas minimal 10 (sepuluh) sentimeter;
- c. lebar alas maksimal 50 (lima puluh) sentimeter;
- d. tinggi minimal 80 (delapan puluh) sentimeter; dan
- e. berat minimal 15 (lima belas) kilogram.
Pasal 12
Bentuk, ukuran, dan warna pembagi lajur atau jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tercantum dalam gambar 3 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Lanjut Halaman Berikutnya: Marka Jalan Berupa Tanda
Advertisement