Penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dapat dilakukan pada:
a. Jalan nasional;
b. Jalan provinsi;
c. Jalan kabupaten;
d. Jalan kota; dan
e. Jalan desa.
Pasal 14
(1) Jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan Jalan arteri dan Jalan kolektor dalam sistem jaringan Jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta Jalan tol.
(2) Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan Jalan kolektor dalam sistem jaringan Jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan Jalan strategis provinsi.
(3) Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan Jalan lokal dalam sistem jaringan Jalan primer yang tidak termasuk pada ayat (1) dan ayat (2), yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta Jalan umum dalam sistem jaringan Jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan Jalan strategis kabupaten.
(4) Jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d adalah Jalan umum dalam sistem jaringan Jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
(5) Jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e merupakan Jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
Baca Juga : Arti Asyarat Geraka Tangan Polisi Mengatur Lalu LintasDemikianlah Pembagian jalan yang dapat anda ketahi menurut Peraturan kepala kepolisian Negara Republi Indonesia, Pada halaman selanjutnya anda dapat membaca Ketentuan Penggunaan Jalan Untuk Acara/Kepeningan Umum & Pribadi
Advertisement