Penyelenggaraan Marka Jalan meliputi kegiatan:
a. Penempatan;
b. Pemeliharaan; dan
c. Penghapusan.
Pasal 54
(1) Penyelenggaraan Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk jalan nasional;
b. gubernur, untuk jalan provinsi;
c. bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
d. walikota, untuk jalan kota.
(2) Penyelenggaraan Marka Jalan untuk jalan tol dilakukan oleh penyelenggara jalan tol setelah mendapatkan penetapan Menteri.
Kemudain yang membuat marka jalan itu adalah dilakukan oleh badan usaha yang telah memenuhi persyaratan. Untuk memenuhi persyaratan dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal. Badan usaha yang telah memenuhi persyaratan didaftar di Direktorat Jenderal sebagai badan usaha pembuat Marka Jalan.
Halaman berikutnya : Penempatan Marka Jalan
Advertisement