- a. teori;
- b. keterampilan mengemudi melalui Simulator; dan
- c. Ujian praktik.
Setiap peserta uji yang akan mengikuti Ujian Teori, Ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik wajib mengikuti pencerahan mengenai:
- a. peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
- b. etika berlalu lintas;
- c. keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;
- d. berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas;
- e. kecelakaan lalu lintas;
- f. prosedur pertolongan kecelakaan lalu lintas;
- g. pelaporan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas;
- h. tata cara pengujian SIM; dan
- i. tata cara pengoperasian AVIS atau penggunaan sarana lain.
Advertisement